Yang dimaksud dengan karaktersitik Islam adalah hal-hal yang bersifat khusus
yang membedakan syari’at dengan yang lainnya.
1 Bersumber dari Allah SWT (Rabbaniyyah)
Oleh karena syari’at Islam bersumber dari Allah SWT sebagai pencipta alam
semesta, maka sudah barang tentu syari’at Islam terhindar dari kelemahan dan
unsur-unsur kepentingan yang sempit. Hal ini dikarenakan hukum Allah itu
berbeda dengan hukum pisitif yang dibuat oleh manusia yang tidak akan terlepas
dari kelemahan dan unsur-unsur kepentingan yang sempit.
Manusia, siapapun orang pasti akan menyimpan sifat kemanusiaannya, seperti
berpihak pada kepentingan individu atau kelompok, juga menyimpan kelemahan dan
keterbatasan ilmu pengetahuan. Umpamanya, ia memiliki keahlian dalam bidang
hukum, akan tetapi lemah dalam bidang dalam bidang-bidang yang lainnya, seperti
politik, sosial dan lain sebagainya.
Hukum produk manusia pasti tidak akan luput daripada unsur kepentingan sempit
dan sesaat. Peraturan yang dibuat oleh pihak pemerintah biasanya berpihak
kepada kepentingan perentah dan tidak jarang menyengsarakan rakyat banyak. Hal
itu dikarenakan manusia tidak terlepas dari kepentingannya.
Satu-satunya hukum yang bersih dari kekurangan, kecurangan dan ketidak adilan
hanyalah hukum Allah SWT, karena Allah Maha Suci dari sifat-sifat tersebut.
Satu-satunya hukum yang tidak memihak kepada kepentingan sepihak dan sesaat
hanyalah hukum yang dibuat Allah SWT; karena Dia tidak berkepentingan kepada
manusia, namun sebaliknya, manusia lah yang berkepentingan kepada Allah SWT.
2 Syari’at Islam Bersifat Seimbang (Tawazuniyyah)
Keseimbangan dalam syari’at Islam maknanya adalah tidak menampilkan sikap
berlebihan dalam segala aspek kehidupan, melainkan selalu berupaya untuk
bersikap proporsional sejalan dengan ketetapan yang telah digariskan dalam
Islam.
Islam tidak hanya memerintahkan kepada umatnya untuk berkonsentrasi dalam
kehidupan ukhrawi, akan tetapi ia menganjurkan juga untuk tidak melupakan
kehidupan duniawi. Islam juga tidak hanya menyuruh untuk memperhatikan
kepentingan pribadi, namun menyuruh pula untuk memperhatikan keluarga,
masyarakat dan umat.
Karakteristik keseimbangan ini, bisa terlihat dalam sebuah hadits Nabi SAW,
ketika datang kepada beliau tiga orang laki-laki dan bertanya tentang
ibadahnya. Ketika mereka mengetahui ibadahnya Rasulullah SAW, maka mereka
merasa bahwa ibadah mereka masih sangat sedikit, sehingga salah seorang dari
mereka berkata,”Aku akan selalu shalat dan tidak akan tidur.” kemudian yang
kedua berkata,”Aku akan selalu shaum dan tidak akan pernah berbuka.” dan yang
ketiga mengatakan,”Aku akan menjauhi wanita dan tidak pernah menikah
selamanya.”
Mendengar hal itu, Rasulullah SAW bersabda,
أَنْتُمْ
الَّذِينَ قُلْتُمْ كَذَا وَكَذَا أَمَا وَاللَّهِ إِنِّي لَأَخْشَاكُمْ لِلَّهِ
وَأَتْقَاكُمْ لَهُ لَكِنِّي أَصُومُ وَأُفْطِرُ وَأُصَلِّي وَأَرْقُدُ
وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي.
Kalian mengatakan, begini dan begini, ketauhilah! Demi Allah! Bahwa Aku adalah
orang yang paling takut dan paling bertakwa kepada Allah di antara kalian, akan
tetapi aku melaksanakan shaum dan berbuka, aku mendirikan shalat dan aku juga
tidur, dan aku menikahi para wanita. Maka barangsiapa yang tidak menyenangi
sunnahku, ia tidak termasuk ke dalam golonganku.”(HR. Bukhari dan Tirmidzi,
hadits dari Anas bin Malik )
Dalam hadits lain Rasulullah SAW bersabda,”Sesungguhnya untuk dirimu ada hak
atasmu, dan tuhanmu mempunyai hak darimu, juga keluargamu mempunyai hak darimu,
maka tunaikanlah hak-hak itu sesuai dengan haknya masing
3 Berlaku untuk Umum atau Mendunia (’alamiyyah)
Syari’at Islam berlaku untuk semua orang di semua tempat. Ia bukan hanya diperuntukkan
untuk umat Islam saja, atau untuk wilayah Arab saja. Setiap orang yang hidup di
wilayah negeri Islam manapun, ia harus tunduk terhadap hukum Allah, sebagaimana
tercantum dalam firman-Nya,
وَمَآأَرْسَلْنَاكَ
إِلاَّ كَآفَّةً لِلنَّاسِ بَشِيرًا وَنَذِيرًا وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ
لاَيَعْلَمُونَ.
Dan Kami tidak mengutus kamu, melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai
pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi kebanyakan
manusia tiada mengetahui. (QS. Saba` (34) : 28)
Konsekuensinya, bahwa hukum Islam berikut kaidahnya harus mampu mewujudkan
kemaslahatan bagi seluruh umat manusia, dan menghantarkannya ke derajat yang
lebih tinggi; karena tidak mungkin suatu system hukum yang diberlakukan untuk
umum, tetapi kemaslahatannya hanya dirasakan oleh sekelompok umat manusia saja.
Sumber-sumber hukum Islam dibagi kepada dua bagian, yaitu : sumber yang
bersifat permanent, seperti Al-Qur’an dan as-Sunnah yang merupakan sumber utama
syari’at Islam. berikutnya, sumber yang bersifat fleksibel seperti ijtihad yang
merupakan dasar bagi ijma’, qiyas, istihsan dan mashalih mursalah. Sumber yang
fleksibel inilah yang membuat syari’at Islam dapat bertahan di mana dan kapan
saja.
4 Bersifat Universal (Syumuliyyah)
Islam merupakan peraturan yang menyeluruh atau komprehensif, tidak terbatas
hanya pada pembinaan akhlak saja, namun ia mencakup berbagai aspek kehidupan
dan mengatur segala urusan manusia, baik yang bersifat individu, keluarga,
masyarakat dan negara.
Islam telah mengatur semua aspek kehidupan seseorang, tidak ada yang terlupakan
padanya. Islam telah mengatur hubungan antara manusia dengan penciptanya
(hamblum minallahi), hubungan manusia dengan sesama manusia lainnya (hablum
minannasi), hingga hubungan manusia dengan makhluk lainnya, hewan dan
tumbuh-tumbuhan.Tidak ada suatu persoalan pun yang luput dari aturan (syari’at)
Islam, setiap persoalan yang muncul dalam kehidupan manusia pasti ada
jawabannya dalam syari’at Islam.
Secara garis besar, syari’at Islam dapat dikelompokkan menjadi tiga bagian :
Pertama, berkenaan dengan hukum ’akidah. Termasuk di dalamnya masalah-masalah
yang berkenaan dengan prinsip bertauhid atau akidah Islam.
Kedua, berkenaan dengan akhlak (moral), seperti menghormati orang tua, menepati
janji, berkata yang baik, tidak berdusta, tidak sombong dan lain sebagainya.
Dan ketiga, berkenaan dengan masalah ’amaliyyah. Aspek ketiga ini terkait
dengan dua masalah utama, yaitu : aspek ibadah, yaitu aturan yang mengatur
interaksi antara manusia sebagai makhluk dengan penciptanya, aturan yang
mengatur tentang tata cara menusia melaksanakan pengabdiannya kepada Allah SWT.
Selanjutnya, aspek muamalah, yaitu aturan yang mengatur interaksi antara sesama
manusia. Aspek ini merupakan bagian yang paling luas diatur dalam Islam; mengingat
aktifitas manusia yang sangat dominan dalam hidupnya adalah interaksinya dengan
sesama manusia. Dan aspek tersebut menyangkut hukum kekeluargaan, perdagangan,
hukum tata negara dan lain sebagainya. Wallahu A’lam bish shawwab.